Sabtu, 26 Oktober 2013

Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Parakan Ditangkap Polisi


TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Nurokhim 
(40), seorang guru ngaji, di Pondok Pesantren Al Baroyan, Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, ditangkap polisi. Pasalnya, dia diduga mencabuli enam santri wanitanya.
Ibarat serapat-rapatnya menyimpan bangkai bau busuknya tercium juga. Setelah sekitar enam bulan menyembunyikan aksi bejatnya akhirnya diketahui keluarga korban. Orang tua korban kaget mendapati pengakuan anaknya, sebab ustad yang seharusnya dapat dipercaya mendidik ilmu akhlak dan agama malah berbuat nista merusak masa depan anak santrinya.
"Terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan dari keluarga korban. Tersangka melakukan aksinya di dalam gudang sebelah pondok. Tiga dari enam korban masih di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, Rabu (23/10).
Disebutkan, korban bukan nama sebenarnya, masing-masing Bunga (18), Mawar (14), Melati (14), Kantil (18), Mekar (16), Kuncup (17). Empat di antaranya berasal dari Patean Kendal, dua lainnya asal Kabupaten Wonosobo.
Tersangka Nurokhim kepada wartawan mengaku, persetubuhan biasanya dilakukan pukul 09.00 Wib atau pukul 13.00 Wib. Modusnya, para santriwati itu satu persatu disuruh membersihkan gudang yang terletak di sebelah pondok. Tersangka lantas ikut masuk lalu mengunci pintu dari dalam, dan di bawah ancaman remaja-remaja yang tengah menuntut ilmu agama itu di setubuhi.
"Tidak tahu kok saya akhir-akhir ini kalau lihat anak-anak itu nafsu. Setiap mau melakukan hal itu saya rayu-rayu dulu. Sekarang saya menyesal,"tutur, pria kelahiran Desa Tamanrejo, Sukorejo, Kendal ini.
Kendati Nurohkim mengaku baru menyetubuhi tiga santriwatinya dan tiga lain hanya dicabuli, polisi tidak percaya begitu saja. Sebab di Pondok Pesantren Al Baroyan ada 80 santri yang mayoritas usia remaja. Oleh karenanya, penyidikian terus dikembangkan guna mengungkap perbuatan bejat ustadz cabul ini.
Polisi telah menyita barang bukti berupa dua buah karpet warna biru dan hijau, serta pakaian para korban. Tersangka Nurokhim dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.


http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/10/23/176842/Cabuli-Santrinya-Guru-Ngaji-di-Parakan-Ditangkap-Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar